Minggu, 27 Agustus 2017

DILEMA DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH
AMRIL
Guru SD N 22 Pasaman

Diklat merupakan suatu bentuk pelatihan Keterampilan bagi seseorang untuk menambah management dalam suatu hal yang akan diterapkan. Begitu juga dengan halnya Diklat Calon Kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah yang selama ini telah dilakukan semenjak tahun 2011. Diklat tersebut mempunyai tujuan yang sangat jelas diantaranya membentuk agar Calon Kepala sekolah mempunyai Kompetensi diberbagai bidang yang akan diembannya dikemudian hari. Ada beberapa kompetensi yang dibina dalam Diklat Kepala Sekolah yang dilakukan pemerintah tersebut diantaranya untuk menata Kompetensi Sosial, Pedagogik, Kepribadian, Managerial, Kewirausahaan sehingga nanti Seorang Calon Kepala Sekolah Memahami segala Aspek yang akan diterapkan dalam kepemimpinannya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang mana permen ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah yang diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Berdasarkan permen No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyatakan ada 5 kompetensi yang harus dimiliki diantaranya Pertama; Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan. Kedua Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang kepala sekolah. Ketiga Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Keempat Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Kelima kompetensi sosial.
Kemudian dijelaskan lagi di dalam Permen Diknas Nomor 13 Tahun 2007 itu juga dijelaskan bahwa   kepala sekolah/madrasah harus memenuhi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum meliputi: jenjang pendidikan terakhir, usia, pengalaman mengajar, dan pangkat. Kualifikasi khusus meliputi : berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Memang sudah sangat jelas dalam membuat suatu peraturan dan menindak lanjuti dengan penjelasan dalam peraturan tersebut, namun sebaliknya berbagai hal terjadi di lapangan. Seiring dengan berbagai pergantian Pemerintahan didaerah juga tetap menjadikan momok bagi para calon kepala sekolah sehingga Pelatihan yang dilaksanakan yang memakan waktu, pikiran, materi, sampai kepada kesehatan membuat semuanya sia-sia jika pemerintah daerah tidak menindak lanjuti para Calon kepala sekolah yang telah mengikuti dan melaksanakan Praktek di lapangan dengan istilah Inservis learning dan On the job learning (Tempat Magang 1 dan 2).
Pemerintah Daerah merupakan Eksekutor dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada kemajuan pendidikan diseluruh negeri ini khususnya daerah yang dipimpinnya. Pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan untuk kemajuan daerah yang dipimpinya dengan Calon Kepala Sekolah yang telah terdidik atau telah mengikuti dan melaksanakan diklat kepala sekolah yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan Mutu pendidikan di Tingkat Provinsi yang Resmi dibawah Kemterian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia.
Lembaga yang secara Resmi dibuat pemerintah untuk melatih Pendidik meningkatkan mutu pendidikan baik secara organisasi, individu pendidik agar tercipta pendidikan yang bbermutu. Diklat Calon Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan merupakan momentum yang paling tepat untuk kemajuan pendidikan, walau jabatan kepala sekolah merupakan Tugas tambahan dari seorang Pendidik untuk memimpin Statuan Pendidikan.
Calon Kepala Sekolah yang telah mengikuti Diklat merupakan para pendidik yang terpilih dari beberapa bakal calon yang lulus tes untuk mengikuti Diklat calon kepala sekolah yang dilaksanakan dalam beberapa bulan. Dengan demikian Kegalauan Calon Kepala sekolah setelah selesai mengikuti diklat tergantung kepada Pemerintah daerah apakah merespon berbagai hal yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan secara positif maka akan berjalan luruslah kemajuan pendidikan didaerah yang beliau pimpin.

Kemajuan Pendidikan merupakan suatu tolak ukur untuk menata segala hal sehingga terlihat sangat pentingnya kemajuan mutu pendidikan yang selalu menjadi masalah didalam kehidupan dalam mencerdaskan anak bangsa, melalui diklat yang dilaksanakan dan diikuti oleh calon Kepala sekolah diharapkan menjadi suatu hal yang sangat berarti untuk peningkatan mutu pendidikan kedepan terutama untuk kepala sekolah yang akan secara langsung menjadi manajerial di satuan pendidikan. Semoga dengan dilaksanakan Diklat Kepala Sekolah tersebut, Pemerintah akan menindak lanjuti dengan suatu hal yang kongkret untuk kemajuan pola berfikir para kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan MBS yang bermutu dan berkarakter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aset Dinas Pendidikan ; Serah terima Aset di SD N

PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT DINAS PENDIDIKAN Alamat : ........................................................