DILEMA DIKLAT CALON
KEPALA SEKOLAH
AMRIL
Guru SD N 22 Pasaman
Diklat merupakan
suatu bentuk pelatihan Keterampilan bagi seseorang untuk menambah management
dalam suatu hal yang akan diterapkan. Begitu juga dengan halnya Diklat Calon
Kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah yang selama ini telah dilakukan
semenjak tahun 2011. Diklat tersebut mempunyai tujuan yang sangat jelas
diantaranya membentuk agar Calon Kepala sekolah mempunyai Kompetensi diberbagai
bidang yang akan diembannya dikemudian hari. Ada beberapa kompetensi yang
dibina dalam Diklat Kepala Sekolah yang dilakukan pemerintah tersebut
diantaranya untuk menata Kompetensi Sosial, Pedagogik, Kepribadian, Managerial,
Kewirausahaan sehingga nanti Seorang Calon Kepala Sekolah Memahami segala Aspek
yang akan diterapkan dalam kepemimpinannya.
Hal tersebut
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang mana permen
ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah yang diharuskan
mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman
pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan
pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Berdasarkan
permen No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyatakan ada
5 kompetensi yang harus dimiliki diantaranya Pertama; Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya,
khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan
kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang
perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu
menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program
pendidikan. Kedua Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah
dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan
baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam
mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara
mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang kepala
sekolah. Ketiga Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan.
Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam
wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam
menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan
sekolah dengan upaya berwirausaha. Keempat Kompetensi supervisi ini sangat
strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan
fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi
ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru. Salah
satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Kelima kompetensi sosial.
Kemudian
dijelaskan lagi di dalam Permen Diknas Nomor 13 Tahun
2007 itu juga dijelaskan bahwa kepala
sekolah/madrasah harus memenuhi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum
meliputi: jenjang pendidikan terakhir, usia, pengalaman mengajar, dan pangkat.
Kualifikasi khusus meliputi : berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat
pendidik, dan memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Memang sudah sangat
jelas dalam membuat suatu peraturan dan menindak lanjuti dengan penjelasan
dalam peraturan tersebut, namun sebaliknya berbagai hal terjadi di lapangan.
Seiring dengan berbagai pergantian Pemerintahan didaerah juga tetap menjadikan
momok bagi para calon kepala sekolah sehingga Pelatihan yang dilaksanakan yang
memakan waktu, pikiran, materi, sampai kepada kesehatan membuat semuanya
sia-sia jika pemerintah daerah tidak menindak lanjuti para Calon kepala sekolah
yang telah mengikuti dan melaksanakan Praktek di lapangan dengan istilah
Inservis learning dan On the job learning (Tempat Magang 1 dan 2).
Pemerintah Daerah merupakan
Eksekutor dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada kemajuan pendidikan
diseluruh negeri ini khususnya daerah yang dipimpinnya. Pemerintah daerah
seharusnya sudah memperhitungkan untuk kemajuan daerah yang dipimpinya dengan
Calon Kepala Sekolah yang telah terdidik atau telah mengikuti dan melaksanakan
diklat kepala sekolah yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan Mutu pendidikan di
Tingkat Provinsi yang Resmi dibawah Kemterian Pendidikan Kebudayaan Republik
Indonesia.
Lembaga yang secara Resmi dibuat
pemerintah untuk melatih Pendidik meningkatkan mutu pendidikan baik secara
organisasi, individu pendidik agar tercipta pendidikan yang bbermutu. Diklat
Calon Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan merupakan momentum yang paling
tepat untuk kemajuan pendidikan, walau jabatan kepala sekolah merupakan Tugas
tambahan dari seorang Pendidik untuk memimpin Statuan Pendidikan.
Calon Kepala Sekolah yang telah
mengikuti Diklat merupakan para pendidik yang terpilih dari beberapa bakal
calon yang lulus tes untuk mengikuti Diklat calon kepala sekolah yang
dilaksanakan dalam beberapa bulan. Dengan demikian Kegalauan Calon Kepala
sekolah setelah selesai mengikuti diklat tergantung kepada Pemerintah daerah
apakah merespon berbagai hal yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan secara positif maka akan berjalan luruslah kemajuan pendidikan
didaerah yang beliau pimpin.
Kemajuan Pendidikan merupakan suatu
tolak ukur untuk menata segala hal sehingga terlihat sangat pentingnya kemajuan
mutu pendidikan yang selalu menjadi masalah didalam kehidupan dalam
mencerdaskan anak bangsa, melalui diklat yang dilaksanakan dan diikuti oleh
calon Kepala sekolah diharapkan menjadi suatu hal yang sangat berarti untuk
peningkatan mutu pendidikan kedepan terutama untuk kepala sekolah yang akan
secara langsung menjadi manajerial di satuan pendidikan. Semoga dengan
dilaksanakan Diklat Kepala Sekolah tersebut, Pemerintah akan menindak lanjuti
dengan suatu hal yang kongkret untuk kemajuan pola berfikir para kepala satuan
pendidikan dalam melaksanakan MBS yang bermutu dan berkarakter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar